kali ini masbro rezky akan berbagi/sharing materi kuliah kewarganegaraan ,materi ini materi referensi belajar saya dan saya akan share ke blog saya ini . beberapa uraian mengenai definisi KEWARGANEGARAAN...
A.
Definisi Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara dengan warga negaranya. Seperti
yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana kewarganegaraan diartikan sebagai
segala jenis hubungan dengan suatu yang mengakibatkan adanya kewajiban negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan
RI, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.
(Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno, S.Pd. M.Si.) Selengkapnya download aja disini ...
No comments:
Post a Comment